Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia HAM diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam ketetapan MPR (TAP MPR), dalam Undang-Undang, dan dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan/atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.
a. Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
- Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
- Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
- Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
- Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
- Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
- Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
- Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya adalah sebagai berikut.
c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
No. | Pasal | Tentang |
---|---|---|
1. | Pasal 7 Ayat (1) | Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law) |
2. | Pasal 7 Ayat (2) | Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law) |
3. | Pasal 7 Ayat (3) | Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination) |
4. | Pasal 7 Ayat (4) | Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance) |
5. | Pasal 8 | Hak atas keamanan personal (The Right to personal security) |
6. | Pasal 9 Ayat (1) | Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence) |
7. | Pasal 9 C Ayat (2) | Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country) |
8. | Pasal 10 | Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage) |
9. | Pasal 11 | Hak mendapatkan proses hukum (The Right to due process of law) |
10. | Pasal 12 | Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment), |
11. | Pasal 13 Ayat (1) | Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary) |
12. | Pasal 13 Ayat (2) | Hak atas pelayanan hukum dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals) |
13. | Pasal 14 Ayat (1), (2), dan (3) | Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence) |
14. | Pasal 18 | Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion) |
15. | Pasal 19 | Hak atas kebebasan berpendapat (The Right to freedom of opinion and express) |
16. | Pasal 20 | Hak kebebasa berkumpul (The Right to association) |
17. | Pasal 21 Ayat (1) | Hak atas penuntutan (The Right to petition the government) |
18. | Pasal 22 Ayat (1) | Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government) |
19. | Pasal 22 Ayat (2) | Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service) |
20. | Pasal 23 | Hak mempertahankan negara (The Right to national defence) |
21. | Pasal 25 Ayat (1) | Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others) |
22. | Pasal 25 Ayat (2) | Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property) |
23. | Pasal 27 Ayat (1) | Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions) |
24. | Pasal 27 Ayat (2) | Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work) |
25. | Pasal 28 | Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union) |
c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.
No. | Pasal | Tentang |
---|---|---|
1. | Pasal 28 | Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, |
2. | Pasal 19 | Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat |
3. | Pasal 20 | Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, |
4. | Pasal 21 | Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang |
5. | Pasal 22 | Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa. |
6. | Pasal 23 | Hak turut serta dalam pemerintahan |
7. | Pasal 24 | Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara |
8. | Pasal 26 | Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bersama-sama orang lain |
9. | Pasal 28 | Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan |
10. | Pasal 29 | Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya |
11. | Pasal 30 | Hak dibidang pendidikan dan pengajaran |
12. | Pasal 31 | Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial |
13. | Pasal 40 | Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan |
14. | Pasal 42 | Hak atas jaminan kesehatan |
d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.
2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
No. | Pasal | Tentang |
---|---|---|
1. | Pasal 27 Ayat (1) | Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. |
2. | Pasal 27 Ayat (2) | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. |
3. | Pasal 27 Ayat (3) | “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”, |
4. | Pasal 28 A | Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, |
5. | Pasal 28 B Ayat (1) | Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah |
6. | Pasal 28 B Ayat (2) | Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi |
7. | Pasal 28 C Ayat(1) | Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar |
8. | Pasal 28 C Ayat (1) | Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya |
9. | Pasal 28 C Ayat (2) | Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif |
10. | Pasal 28 D Ayat (1) | Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum |
11. | Pasal 28 D Ayat (2) | Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja |
12. | Pasal 28 D Ayat (3) | Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. |
13. | Pasal 28 D Ayat (4) | Hak atas status kewarganegaraan |
14. | Pasal 28 E Ayat (1) | Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. |
15. | Pasal 28 E Ayat (2) | Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. |
16. | Pasal 28 E Ayat (3) | Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. |
17. | Pasal 28 F | Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. |
18. | Pasal 28 G Ayat (1) | Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. |
19. | Pasal 28 G Ayat (2) | Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. |
20. | Pasal 28 H Ayat (1) | Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. |
21. | Pasal 28 H Ayat (2) | Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan |
22. | Pasal 28 H Ayat (3) | Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat |
23. | Pasal 28 H Ayat (4) | Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. |
24. | Pasal 28 I Ayat (1) | Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. |
25. | Pasal 28 I Ayat (2) | Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. |
26. | Pasal 28 I Ayat (3) | Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. |
27. | Pasal 28 I Ayat (4) | Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah |
28. | Pasal 28 I Ayat (5) | Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. |
29. | Pasal 28 J Ayat (1) | Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. |
30. | Pasal 28 J Ayat (2) | Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis. |
31. | Pasal 29 Ayat (1) | Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa |
32. | Pasal 29 Ayat (2) | Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. |
33. | Pasal 30 ayat (1) | Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. |
34. | Pasal 31 Ayat (1) | Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan |
35. | Pasal 31 Ayat (2) | etiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. |
36. | Pasal 32 Ayat (1) | Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. |
37. | Pasal 33 Ayat (1) | Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan |
38. | Pasal 33 Ayat (2) | Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. |
39. | Pasal 33 Ayat (3) | Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. |
40. | Pasal 34 | Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. |
2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.
No. | Undang-undang | Tentang |
---|---|---|
1. | UU Nomor 5 Tahun 1998 | Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat. |
2. | UU Nomor 9 Tahun 1998 | Kebebasan Menyatakan Pendapat. |
3. | UU Nomor 11 Tahun 1998 | Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan. |
4. | UU Nomor 8 Tahun 1999 | Perlindungan Konsumen. |
5. | UU Nomor 19 Tahun 1999 | Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa |
6. | UU Nomor 20 Tahun 1999 | Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja |
7. | UU Nomor 21 Tahun 1999 | Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan. |
8. | UU Nomor 26 Tahun 1999 | Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi |
9. | UU Nomor 29 Tahun 1999 | Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi. |
10. | UU Nomor 39 Tahun 1999 | Hak Asasi Manusia. |
11. | UU Nomor 40 Tahun 1999 | Pers |
12. | UU Nomor 26 Tahun 2000 | Pengadilan HAM. |
13. | UU Nomor 9 Tahun 2004 | Peradilan Tata Usaha Negara. |
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di antaranya adalah sebagai berikut.
No. | Perpu/Kepres | Tentang |
---|---|---|
1. | Perpu Nomor 1 Tahun 1999 | Pengadilan HAM. |
2. | Keppres Nomor 181 Tahun 1998 | Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita. |
3. | Keppres Nomor 129 Tahun 1998 | Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa serta tindak lanjutnya. |
4. | Keppres Nomor 31 Tahun 2001 | Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar. |
5. | Keppres Nomor 5 Tahun 2001 | embentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001. |
6. | Keppres Nomor 181 tahun 1998 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. |
7. | Keppres Nomor 50 Tahun 1993 | Komnas HAM |
HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan pertama adalah demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM. Hubungan antara HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang “simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial. Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.