Senin, 27 April 2020

Ancaman Terhadap NKRI

Gadis Rantau
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap keutuhan NKRI pada saat ini masih ada, baik berupa ancaman militer maupun nonmiliter. Kita perlu terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman tersebut agar keutuhan NKRI tetap terjaga. Kewaspadaan terhadap ancaman di berbagai bidang, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman nonmiliter tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

1. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Adakalanya perbedaan suku bangsa bisa menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
  1. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa daerah antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso.
  2. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru hara/kerusuhan massa.
  3. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
  4. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
  5. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
  6. Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
  7. Potensi konflik antarkelompok baik perbedaan pendapat dalam politik, dalam masalah politik, koflik akibat pilkada maupun akibat masalah SARA
  8. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional
  9. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.

2. Ancaman dari Luar Negeri
Dengan berakhirnya perang dingin maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian. tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  1. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini.
  2. Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia seperti hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. 
  3. Ancaman terhadap ekonomi seperti semakin bebasnya impor berbagai produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Contoh sikap lebih menyukai produksi luar negeri, hanya karena gengsi merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi.
  4. Ancaman dalam bentuk penjarahan sumber daya alam melalui eksploitasi SDA yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, seperti illegal logging, illegal fishing, pencurian kekayaan alam, dan penyelundupan barang.
  5. Ancaman terhadap sosial budaya misalnya dengan upaya menghancurkan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, dan berbagai kegiatan kebudayaan yang dapat mempengaruhi kebudayaan luhur bangsa Indonesia.
  6. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu gerakan sparatis, dan sebagainya.
 Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan Ancaman Terhadap NKRI
Potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara dapat datang dari mana saja. Pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik langsung maupun tidak langsung, oleh karena itu waspadalah dan pedulilah terhadap lingkungan.